Sukanagara Tasikmalaya, Ahad (29/12/2024) – Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2025 untuk desa-desa yang berada di Jawa Barat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kep.046/PMD.05.03-PPD/2024 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Administrasi Kelengkapan Persyaratan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2025.
Bantuan Keuangan Provinsi adalah dana yang dialokasikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, meliputi :
- Bantuan Keuangan Khusus adalah Bantuan Keuangan yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan berdasarkan kewenangan berskala Desa dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Bantuan Keuangan Umum adalah Bantuan Keuangan yang peruntukan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa dalam rangka menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Bantuan Keuangan Kompetitif adalah Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang telah memenuhi verifikasi kelayakan dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif (IP2K), berdasarkan kelayakan dan penilaian usulan yang terkait langsung dengan upaya akselerasi pencapaian indikator kinerja daerah dan prioritas pembangunan daerah dengan pola-pola inovatif dan kolaboratif, dengan penentuan usulan bantuan keuangan berdasarkan tema yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa sebesar Rp.130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah), dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
- Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp. 25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Kepala Desa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
- Sekretaris Desa sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Aparatur Desa (Perangkat Desa dan Tenaga Teknis) sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
- Biaya Operasional per Posyandu Desa sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), adapun di Desa sukanagara terdapat 10 Posyandu, maka total Total Biaya Operasional Posyandu sebesar Rp 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Biaya Operasional Tim Pembina Posyandu Desa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
- Pembuatan Konten media luar ruang (Billboard) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
- Peningkatan Infrastruktur Desa sebesar Rp 78.500.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
berikut kami bagikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kep.046/PMD.05.03-PPD/2024 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Administrasi Kelengkapan Persyaratan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2025.




0 Komentar