Sukanagara Tasikmalaya, Jum’at (27/12/2014) – Desa memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan sesuai dengan kewenangannya, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil Musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas nasional sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel. Dalam hal penentuan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sesuai dengan prioritas nasional termuat dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, stunting, Ketahanan Pangan, pengembangan potensi dan keunggulan Desa, Desa digital, Padat Karya Tunai Desa serta dana operasional Pemerintah Desa.
Fokus Dana Desa Tahun 2025
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa.
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan.
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
- Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
- Dana Operasional Pemerintah Desa
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa,
Berikut kami bagikan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024
0 Komentar