Tahukah Kamu?
“Pemerintah Desa (Pemdes)” dan “Pemerintahan Desa” adalah istilah yang sering digunakan secara bergantian dan memiliki makna yang mirip, terutama dalam konteks tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Namun, terdapat perbedaan subtansial antara keduanya.
Pemerintah Desa (Pemdes)
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa (yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tersebut terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa.