02657551362

sukanagarapemdes@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Kelembagaan Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.

Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, desa memiliki kelembagaan yang terdiri dari berbagai unsur yang saling berhubungan dan berfungsi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga desa, yaitu:

  1. Pemerintah Desa atau Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  3. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  4. Lembaga Adat;
  5. Kerjasama antar Desa;
  6. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tahukah Kamu?


Pemerintah Desa (Pemdes)” dan “Pemerintahan Desa” adalah istilah yang sering digunakan secara bergantian dan memiliki makna yang mirip, terutama dalam konteks tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Namun, terdapat perbedaan subtansial antara keduanya.
 

Pemerintah Desa (Pemdes)


Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa (yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

 

Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tersebut terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa.