Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tahukan kamu…..??
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, BPD mulai dikenal sebagai lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pada era otonomi daerah, BPD menjadi lembaga yang lebih formal dan memiliki peran penting dalam menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi, mengelola aspirasi, dan menyelenggarakan musyawarah.
Regulasi BPD
Selengkapnya
Regulasi BPD
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2024
- Permendagri No. 110 Tahun 2016
- Perbup Tasikmalaya No. 42 Tahun 2020
Fungsi dan Tugas BPD
Selengkapnya
Fungsi dan Tugas BPD
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Lain
Selengkapnya
Persyaratan Calon BPD
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
.
BPD Desa Sukanagara
Masa Jabatan 2019-2027

SUDRAJAT, S.Ag.
Ketua BPD
Dusun Tegalpanjang

AAM GUNAWAN
Wakil Ketua BPD
Dusun Cimaung

ADI ABDILLAH RINANDI, S.Pd.
Sekretaris BPD
Dusun Ciheras
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

DUDAN ULUM W.F
Ketua Bidang
Dusun Tegalpanjang

ASEP DARMAWAN, S.Pd.I.
Anggota Bidang
Dusun Nuralam

WAWAT KURNIA
Anggota Bidang
Dusun Bantarkayang
Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

DEDI NURAHMAN
Ketua Bidang
Dusun Nuralam

AGUS RIDWAN
Anggota Bidang
Dusun Bantarkayang

ENCENG RAHMAT
Anggota Bidang
Dusun Cimaung