02657551362

sukanagarapemdes@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

RT dan RW

RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan unit organisasi administratif terkecil di Indonesia.

Tahukan kamu…..??

RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. 

Tugas RT dan RW

Selengkapnya

Tugas RT dan RW

Pasal 9 Peraturan Bupati Tasikmalaya 70/2024 dan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018 secara spesifik mengatur bahwa RT da RW bertugas untuk:

  1. membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

    Persyaratan RT dan RW

    Selengkapnya

    Persyaratan RT dan RW

    Secara Spesifik Pasal 10 ayat (1) Perbup Tasikmalaya 70/2024 dan Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW adalah yang memenuhi syarat, meliputi:

    1. bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
    2. berkelakuan baik, jujur, adil, cakap dan berwibawa;
    3. penduduk RT/RW setempat dan bertempat tinggal pada RT/RW setempat;
    4. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun ;
    5. pendidikan minimal SLTP atau sederajat;
    6. sudah atau pernah menikah;
    7. sehat rohani dan jasmani; dan
    8. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.

    Ketentuan Lain

    Selengkapnya

    Masa Jabatan Ketua RT dan RW

    Ketua RT dan RW dapat memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Lalu, ketua RT dan RW dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018.

    Gambaran RT dan RW di Desa Sukanagara

    Desa Sukanagara merupakan sebuah desa yang terletak di kecamatan Tanjungjaya yang subur dan indah. Desa ini terbagi menjadi 10 RW (Rukun Warga) yang masing-masing memiliki karakteristik dan potensi uniknya sendiri. Dalam wilayah-wilayah ini, terdapat 32 RT (Rukun Tetangga) yang saling bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan dinamis.

    Dengan segala keunikannya, Desa Sukanagara tetap menjaga nilai-nilai tradisi dan kebersamaan yang menjadi ciri khas desa ini. Masyarakatnya dikenal ramah dan gotong royong, menciptakan lingkungan yang hangat dan penuh kekeluargaan.

    RT dan RW Desa Sukanagara

    Masa Jabatan 2020-2025

    Habis masa Jabatan RT dan RW

    Hari(s)

    :

    Jam(s)

    :

    Menit(s)

    :

    Kedua(s)