
OIH SUGIANTO
Kami berharap, partisipasi publik pada pembangunan Desa akan meningkat seiring dengan peningkatan kepercayaan kepada Pemerintahan serta seluruh program pembangunan yang telah disusun bersama.
Situs web ini adalah bagian dari Sistem Informasi Desa yang mulai diimplementasikan di Desa kami pada tahun 2024. Selain media komunikasi publik berupa situs web ini, pelayanan administrasi kependudukan dan pengelolaan administrasi pemerintahan di Desa kini telah berbasis Teknologi Informasi dan Terintegrasi dengan Pemerintah Kab. Tasikmalaya.
Tahukan kamu…..??
Dari sejak jaman Majapahit sebagaimana dapat dilacak dari buku “Sapta Parwa” yang ditulis oleh Moch. Yamin, maupun pada masa Hindia Belanda sebagaimana yang dapat dilacak dalam buku Raffles berjudul “The History of Java,” diperoleh pemahaman bahwa desa atau nama lain yang sejenis di berbagai wilayah Nusantara adalah komunitas yang diberi tugas tambahan menjalankan tugas kerajaan/negara. Konsekuensi logisnya, perangkat desa atau dengan nama lain yang sejenis tidak dijadikan pegawai kerajaan/negara. Mereka bekerja tanpa imbalan dalam bentuk uang (gaji, upah) melainkan dalam bentuk pinjaman kekayaan desa (tanah bengkok dan lain-lain) serta dalam bentuk penghargaan sosial. Bahkan di berbagai daerah seperti Bali, mereka bekerja dengan sukarela karena sifatnya ibadah.
Pada sisi lain, local self-government diartikan sebagai pemerintahan sendiri skala lokal, yakni kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, serta diakui oleh otoritas negara. Perubahan kedudukan desa terjadi setelah Republik Indonesia merdeka. Perubahan tersebut secara langsung mempengaruhi kedudukan perangkat desa. Dalam konteks ini, desa diposisikan sebagai organisasi formal yang dibentuk oleh sebuah “society” untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan komunitas sebagai sebuah lembaga dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan kelompoknya.
.
Regulasi tentang Perangkat Desa
Selengkapnya
Regulasi tentang Perangkat Desa
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2024
- Permendagri No. 67 Tahun 2017
- Perbup Tasikmalaya No. 128 Tahun 2019
Persyaratan Perangkat Desa
Selengkapnya
Persyaratan Calon Perangkat Desa
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Jam Kerja Desa
- Hari Senin s/d Kamis Pukul 07.45 WIB s/d Pukul 15.45 WIB;
- Hari Jumat Pukul 07.45 WIB s/d Pukul 16.15 WIB.
Perangkat Desa
Periode Aktif (sampai usia 60 tahun)
Sekretariat Desa

TAUFIK FAUZI
Sekretaris Desa
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
b. Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
c. Berfungsi:
1) Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2) Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
3) Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
4) Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

JAJANG HIDAYAT
Kaur Tata Usaha dan Umum
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat.
b. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
c. Berfungsi:
1) Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

SITI AISYAH, S.M.
Kaur Keuangan
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat.
b. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
c. Berfungsi:
1) Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

AI AWALIYAH, S.T.
Kaur Perencanaan
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat.
b. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
c. Berfungsi:
1) Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Pelaksana Teknis

YAYAT SUPRIATNA
Kasi Pemerintahan
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur Pelaksana teknis.
b. Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
c. Berfungsi:
1) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

AI MULYANI, S.Pd.I.
Kasi Kesejahteraan
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur Pelaksana teknis.
b. Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
c. Berfungsi:
1) Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

SUSILAWATI
Kasi Pelayanan
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur Pelaksana teknis.
b. Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
c. Berfungsi:
1) Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pelaksana Kewilayahan

ADI ROSTIANA H
Kepala Dusun Cimaung
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
b. Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
c. Berfungsi:
1) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dan meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

DEDED ABD ROJAK
Kepala Dusun Bantarkayang
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
b. Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
c. Berfungsi:
1) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dan meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

FARID ZAKARHIA
Kepala Dusun Nuralam
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
b. Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
c. Berfungsi:
1) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dan meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

AJI MULYANA
Kepala Dusun Tegalpanjang
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
b. Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
c. Berfungsi:
1) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dan meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

DIDI
Kepala Dusun Ciheras
Tugas dan Fungsi
a. Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
b. Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
c. Berfungsi:
1) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dan meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.