02657551362

sukanagarapemdes@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) Desa Sukanagara TA 2024

Sukanagara Tasikmalaya, Senin (30/12/2024) – Pemerintah Desa Sukanagara telah menyusun IPPD untuk Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Dokumen ini mencakup beberapa bidang utama, yaitu:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Meliputi kegiatan administrasi dan manajemen desa.
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa: Menyampaikan proyek dan program pembangunan yang telah atau sedang direncanakan.
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Informasi tentang kegiatan sosial dan budaya yang diadakan di desa.
  4. Pemberdayaan Desa: Program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas masyarakat.
  5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa: Rencana dan tindakan yang diambil untuk menghadapi bencana atau keadaan darurat.

IPPD ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Selain itu, laporan ini juga akan dipertanggungjawabkan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Dengan penyampaian informasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan masyarakat Desa Sukanagara dapat lebih memahami dan mengawasi kinerja pemerintahan desa, serta berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang lebih baik untuk masa depan desa.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar Anda

Baca artikel lainnya